Correct Article 39
PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Pertanahan
Current Text
(1) Penetapan dokumen
Pengembangan Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf h merupakan proses pengesahan dokumen Rencana Induk Pengembangan Pertanahan yang memuat:
a. tema lokasi dan konsep pengembangan;
b. hasil analisis kebutuhan sarana dan prasarana;
c. skema kelembagaan dan pembiayaan atau pendanaan;
d. indikasi program;
e. rencana pembagian blok;
f. skema pertanahan; dan
g. desain lokasi.
(2) Dokumen Rencana Induk Pengembangan Pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar untuk:
a. pelaksanaan Pengembangan Pertanahan;
b. sosialisasi dan promosi;
c. pertimbangan dalam penyusunan tata ruang; dan/atau
d. rencana investasi dan penanaman modal.
(3) Format penetapan dokumen Rencana Induk Pengembangan Pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
