Correct Article 37
PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Pertanahan
Current Text
(1) Penyusunan skema pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf f merupakan penentuan penggunaan instrumen Penyelenggaraan Pengembangan Pertanahan.
(2) Penentuan penggunaan instrumen Penyelenggaraan Pengembangan Pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan analisis potensi Pengembangan Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1).
Your Correction
