Correct Article 36
PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Pertanahan
Current Text
(1) Penyusunan rencana pembagian blok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf e merupakan pembagian lokasi Pengembangan Pertanahan ke dalam zona peruntukan kawasan.
(2) Zona peruntukan kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan tema lokasi dan konsep pengembangan, serta indikasi program Pengembangan Pertanahan.
(3) Rencana pembagian blok sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dituangkan ke dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000.
(4) Format peta rencana pembagian blok lokasi Pengembangan Pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
