Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Pertanahan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembiayaan atau pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf c bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; c. kerja sama pemerintah dan badan usaha; dan/atau d. sumber pembiayaan atau pendanaan lainnya yang sah. (2) Pembiayaan atau pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction