Correct Article 34
PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Pertanahan
Current Text
(1) Pembiayaan atau pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf c bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah;
c. kerja sama pemerintah dan badan usaha; dan/atau
d. sumber pembiayaan atau pendanaan lainnya yang sah.
(2) Pembiayaan atau pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
