Correct Article 32
PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Pertanahan
Current Text
(1) Analisis kebutuhan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b merupakan perhitungan kebutuhan sarana dan prasarana pada lokasi Pengembangan Pertanahan.
(2) Kebutuhan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan:
a. konsep Pengembangan Pertanahan;
b. rekomendasi sarana dan prasarana pada dokumen inventarisasi potensi Pengembangan Pertanahan; dan
c. proyeksi penduduk.
(3) Kebutuhan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kebutuhan perumahan, perkantoran, komersial, peribadatan, dan ruang terbuka hijau;
b. kebutuhan jaringan jalan, jalur pejalan kaki, air bersih, air kotor dan/atau limbah, persampahan, listrik, dan jalur evakuasi bencana; dan
c. kebutuhan sarana dan prasarana lain sesuai dengan kebutuhan pada lokasi Pengembangan Pertanahan.
(4) Perhitungan kebutuhan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
