Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Pertanahan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penentuan tema lokasi dan konsep Pengembangan Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a dilakukan berdasarkan kesimpulan pada dokumen inventarisasi Pengembangan Pertanahan. (2) Tema lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan gagasan utama yang menjadi dasar penentuan konsep Pengembangan Pertanahan.
Your Correction