Correct Article 28
PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Pertanahan
Current Text
(1) Penginputan dokumen inventarisasi potensi Pengembangan Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf j merupakan penyajian hasil inventarisasi potensi Pengembangan Pertanahan ke dalam sistem informasi Pengembangan Pertanahan.
(2) Dalam hal sistem informasi Pengembangan Pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengalami kendala, dokumen inventarisasi potensi Pengembangan Pertanahan disampaikan secara manual.
Your Correction
