Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Pertanahan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyusunan dokumen inventarisasi potensi Pengembangan Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf i meliputi penyusunan: a. gambaran umum kegiatan yang memuat: 1. latar belakang kegiatan; 2. tujuan dan sasaran kegiatan; 3. ruang lingkup kegiatan; dan 4. keluaran kegiatan. b. gambaran umum lokasi kegiatan yang memuat: 1. gambaran umum kabupaten/kota; dan 2. kebijakan tata ruang kabupaten/kota. c. alternatif lokasi potensi yang memuat: 1. identifikasi alternatif lokasi potensi; 2. penilaian alternatif lokasi potensi; dan 3. pemilihan lokasi potensi. d. lokasi potensi yang memuat: 1. gambaran umum lokasi potensi; dan 2. analisis potensi. e. kesimpulan dan evaluasi kegiatan yang memuat: 1. rekomendasi tema lokasi; 2. rekomendasi sarana dan prasarana pada lokasi; dan 3. evaluasi pelaksanaan kegiatan. f. lampiran kegiatan yang memuat: 1. surat keputusan pembentukan tim perencana; 2. berita acara kesepakatan lokasi; 3. kuesioner pengambilan data lapangan; 4. dokumentasi kegiatan; dan 5. peta hasil kegiatan. (2) Dokumen inventarisasi potensi Pengembangan Pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disahkan oleh: a. Direktur Jenderal untuk dokumen inventarisasi potensi Pengembangan Pertanahan nasional; dan b. kepala Kantor Wilayah untuk dokumen inventarisasi potensi Pengembangan Pertanahan provinsi. (3) Format dokumen inventarisasi potensi Pengembangan Pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction