Correct Article 26
PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Pertanahan
Current Text
(1) Penyusunan peta lokasi Pengembangan Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf h dibuat berdasarkan hasil pemilihan lokasi Pengembangan Pertanahan.
(2) Peta lokasi Pengembangan Pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. informasi dari hasil analisis alternatif lokasi potensi Pengembangan Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2); dan
b. hasil pengolahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2).
(3) Peta lokasi Pengembangan Pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan ke dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:10.000.
(4) Format peta lokasi Pengembangan Pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
