Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Pertanahan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyusunan peta lokasi Pengembangan Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf h dibuat berdasarkan hasil pemilihan lokasi Pengembangan Pertanahan. (2) Peta lokasi Pengembangan Pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. informasi dari hasil analisis alternatif lokasi potensi Pengembangan Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2); dan b. hasil pengolahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2). (3) Peta lokasi Pengembangan Pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan ke dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:10.000. (4) Format peta lokasi Pengembangan Pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction