Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Pertanahan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Analisis potensi Pengembangan Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf g merupakan hasil pengolahan data yang diperoleh pada pelaksanaan survei lapangan. (2) Hasil pengolahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pemutakhiran data pertanahan pada lokasi Pengembangan Pertanahan; b. informasi nilai tanah pada lokasi Pengembangan Pertanahan; c. pemetaan sosial masyarakat pada lokasi Pengembangan Pertanahan; dan d. rekomendasi tema Pengembangan Pertanahan.
Your Correction