Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Pertanahan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyusunan peta alternatif lokasi potensi Pengembangan Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c dilakukan berdasarkan hasil analisis alternatif lokasi potensi Pengembangan Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 untuk menghasilkan sebaran alternatif lokasi potensi Pengembangan Pertanahan. (2) Peta alternatif lokasi potensi Pengembangan Pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan ke dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:25.000. (3) Format peta alternatif lokasi potensi Pengembangan Pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction