Correct Article 18
PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Pertanahan
Current Text
Inventarisasi potensi Pengembangan Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a meliputi tahapan:
a. pembentukan tim perencana;
b. identifikasi alternatif lokasi potensi Pengembangan Pertanahan;
c. penyusunan peta alternatif lokasi potensi Pengembangan Pertanahan;
d. penilaian alternatif lokasi potensi Pengembangan Pertanahan;
e. koordinasi dan pemilihan lokasi Pengembangan Pertanahan dengan Pemangku Kepentingan;
f. survei lapangan;
g. analisis potensi Pengembangan Pertanahan;
h. penyusunan peta lokasi Pengembangan Pertanahan;
i. penyusunan dokumen inventarisasi potensi Pengembangan Pertanahan; dan
j. penginputan dokumen inventarisasi potensi Pengembangan Pertanahan.
Your Correction
