Correct Article 15
PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Pertanahan
Current Text
(1) Instrumen Penyelenggaraan Pengembangan Pertanahan terdiri atas:
a. konsolidasi tanah;
b. pengadaan tanah; dan
c. pencadangan tanah.
(2) Konsolidasi tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pencadangan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan dalam bentuk perolehan tanah dan pengelolaan tanah pada lokasi Pengembangan Pertanahan.
Your Correction
