Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 54

PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Pertanahan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemantauan terhadap pembangunan Pengembangan Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf d dilaksanakan untuk memastikan kesesuaian antara pembangunan Pengembangan Pertanahan dengan indikasi program.
Your Correction