Correct Article 53
PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Pertanahan
Current Text
(1) Pemantauan terhadap pelaksanaan Pengembangan Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf c dilaksanakan untuk memastikan kesesuaian antara pelaksanaan Pengembangan Pertanahan dengan Rencana Induk Pengembangan Pertanahan.
(2) Pemantauan terhadap pelaksanaan Pengembangan Pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemantauan terhadap:
a. administrasi pelaksanaan; dan
b. teknis pelaksanaan.
Your Correction
