Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 52

PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Pertanahan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemantauan terhadap penyusunan Pengembangan Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf b dilaksanakan untuk memastikan kelengkapan muatan Pengembangan Pertanahan sesuai dengan tahapan penyusunan Rencana Induk Pengembangan Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30.
Your Correction