Correct Article 51
PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Pertanahan
Current Text
(1) Pemantauan terhadap inventarisasi potensi Pengembangan Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf a dilaksanakan untuk memastikan kelengkapan muatan dokumen inventarisasi potensi Pengembangan Pertanahan.
(2) Kelengkapan muatan dokumen inventarisasi potensi Pengembangan Pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. keputusan pembentukan tim perencana;
b. analisis identifikasi alternatif lokasi potensi Pengembangan Pertanahan;
c. peta alternatif lokasi potensi Pengembangan Pertanahan;
d. peta lokasi Pengembangan Pertanahan dan berita acara kesepakatan lokasi Pengembangan Pertanahan;
e. kajian data/informasi pertanahan pada lokasi Pengembangan Pertanahan;
f. kajian data/informasi nilai tanah pada lokasi Pengembangan Pertanahan; dan
g. pemetaan sosial masyarakat pada lokasi Pengembangan Pertanahan.
Your Correction
