Correct Article 14
PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Pertanahan
Current Text
Prinsip Penyelenggaraan Pengembangan Pertanahan terdiri atas:
a. pengembangan kawasan potensial;
b. peningkatan daya tarik dan/atau nilai tambah kawasan;
c. kesesuaian dengan tata ruang;
d. kesesuaian dengan kearifan lokal; dan
e. dukungan kebijakan sektor.
Your Correction
