Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Pertanahan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Prinsip Penyelenggaraan Pengembangan Pertanahan terdiri atas: a. pengembangan kawasan potensial; b. peningkatan daya tarik dan/atau nilai tambah kawasan; c. kesesuaian dengan tata ruang; d. kesesuaian dengan kearifan lokal; dan e. dukungan kebijakan sektor.
Your Correction