Correct Article 49
PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Pertanahan
Current Text
(1) Pengawasan Pengembangan Pertanahan dilaksanakan oleh direktorat jenderal yang membidangi urusan Pengembangan Pertanahan.
(2) Direktorat jenderal yang membidangi urusan Pengembangan Pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap Penyelenggaraan Pengembangan Pertanahan.
(3) Pemantauan dan evaluasi terhadap Penyelenggaraan Pengembangan Pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pembangunan Pengembangan Pertanahan.
Your Correction
