Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 49

PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Pertanahan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengawasan Pengembangan Pertanahan dilaksanakan oleh direktorat jenderal yang membidangi urusan Pengembangan Pertanahan. (2) Direktorat jenderal yang membidangi urusan Pengembangan Pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap Penyelenggaraan Pengembangan Pertanahan. (3) Pemantauan dan evaluasi terhadap Penyelenggaraan Pengembangan Pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pembangunan Pengembangan Pertanahan.
Your Correction