Correct Article 16
PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Pertanahan
Current Text
Perencanaan Pengembangan Pertanahan terdiri atas:
a. inventarisasi potensi Pengembangan Pertanahan; dan
b. penyusunan Rencana Induk Pengembangan Pertanahan.
Your Correction
