Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Pertanahan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perencanaan Pengembangan Pertanahan terdiri atas: a. inventarisasi potensi Pengembangan Pertanahan; dan b. penyusunan Rencana Induk Pengembangan Pertanahan.
Your Correction