Correct Article 12
PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Pertanahan
Current Text
Pengembangan Pertanahan pada kawasan belum terbangun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b merupakan Pengembangan Pertanahan pada kawasan yang memiliki tutupan lahan alami dan pertanian yang lebih besar daripada tutupan lahan buatan dan nonpertanian.
Your Correction
