Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Pertanahan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengembangan Pertanahan pada kawasan belum terbangun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b merupakan Pengembangan Pertanahan pada kawasan yang memiliki tutupan lahan alami dan pertanian yang lebih besar daripada tutupan lahan buatan dan nonpertanian.
Your Correction