Correct Article 10
PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Pertanahan
Current Text
Jenis Penyelenggaraan Pengembangan Pertanahan berdasarkan kondisi eksisting kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c terdiri atas:
a. Pengembangan Pertanahan pada kawasan terbangun; dan
b. Pengembangan Pertanahan pada kawasan belum terbangun.
Your Correction
