Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Pertanahan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Jenis Penyelenggaraan Pengembangan Pertanahan berdasarkan kondisi eksisting kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c terdiri atas: a. Pengembangan Pertanahan pada kawasan terbangun; dan b. Pengembangan Pertanahan pada kawasan belum terbangun.
Your Correction