Correct Article 9
PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Pertanahan
Current Text
Pengembangan Pertanahan nonperkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b merupakan Pengembangan Pertanahan pada lokasi yang memiliki karakteristik potensi pengembangan untuk kegiatan pertanian dan pemanfaatan tanah lainnya yang bersifat homogen dengan meningkatkan intensitas penggunaan dan pemanfaatan tanah serta penyediaan sarana dan prasarana pendukung.
Your Correction
