Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Pertanahan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengembangan Pertanahan perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a merupakan Pengembangan Pertanahan pada lokasi yang memiliki karakteristik potensi pengembangan untuk kegiatan nonpertanian dengan meningkatkan intensitas penggunaan dan pemanfaatan tanah serta penyediaan sarana dan prasarana pendukung.
Your Correction