Correct Article 8
PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Pertanahan
Current Text
Pengembangan Pertanahan perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a merupakan Pengembangan Pertanahan pada lokasi yang memiliki karakteristik potensi pengembangan untuk kegiatan nonpertanian dengan meningkatkan intensitas penggunaan dan pemanfaatan tanah serta penyediaan sarana dan prasarana pendukung.
Your Correction
