Correct Article 7
PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Pertanahan
Current Text
Jenis Penyelenggaraan Pengembangan Pertanahan berdasarkan karakteristik lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas:
a. Pengembangan Pertanahan perkotaan; dan
b. Pengembangan Pertanahan nonperkotaan.
Your Correction
