Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Pertanahan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengembangan Pertanahan pada kawasan permukiman dan/atau kota baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c merupakan pengembangan yang dilakukan di dalam kawasan yang direncanakan dan dirancang untuk memenuhi dan/atau menyediakan unsur permukiman dan/atau perkotaan secara lengkap dan utuh. (2) Unsur permukiman dan/atau perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. perumahan, perdagangan, dan/atau perkantoran; b. fasilitas sosial dan fasilitas umum; c. sarana dan prasarana; d. ruang terbuka hijau; dan e. unsur permukiman dan/atau perkotaan lainnya. (3) Berdasarkan klasifikasi fungsi, pengembangan permukiman dan/atau kota baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi menjadi: a. kota penunjang; dan b. kota mandiri. (4) Kota penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan kota yang menunjang kegiatan kota yang sudah ada dan berkembang/kota induk. (5) Kota mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan kota yang direncanakan dan dikembangkan tersendiri dengan fungsi khusus yang berkaitan dengan potensi wilayahnya.
Your Correction