Correct Article 4
PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Pertanahan
Current Text
(1) Pengembangan Pertanahan pada KBT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri atas:
a. pengembangan kawasan di dalam dan di sekitar simpul transit agar bernilai tambah, yang menitikberatkan pada integrasi jaringan antar angkutan bermotor maupun tidak bermotor;
b. pengembangan kawasan dengan mendorong mobilitas berkelanjutan melalui peningkatan penggunaan angkutan umum massal;
c. pengembangan fasilitas lingkungan untuk moda transportasi tidak bermotor dan pejalan kaki yang terintegrasi dengan simpul transit;
d. pengembangan kawasan dengan fungsi campuran dengan intensitas pemanfaatan ruang sedang sampai tinggi; dan
e. pengembangan dan penyediaan tanah dengan memperhatikan kesesuaian Hak Atas Tanah pada KBT.
(2) Penentuan dan penetapan lokasi Pengembangan Pertanahan pada KBT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan RTR.
Your Correction
