Correct Article 3
PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Pertanahan
Current Text
Jenis Penyelenggaraan Pengembangan Pertanahan berdasarkan tema sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas:
a. Pengembangan Pertanahan pada KBT;
b. Pengembangan Pertanahan pada Kawasan Pengembangan Khusus; dan
c. Pengembangan Pertanahan pada kawasan permukiman dan/atau kota baru.
Your Correction
