Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Pertanahan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Jenis Penyelenggaraan Pengembangan Pertanahan berdasarkan tema sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas: a. Pengembangan Pertanahan pada KBT; b. Pengembangan Pertanahan pada Kawasan Pengembangan Khusus; dan c. Pengembangan Pertanahan pada kawasan permukiman dan/atau kota baru.
Your Correction