Correct Article 2
PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Pertanahan
Current Text
Jenis Penyelenggaraan Pengembangan Pertanahan dibagi berdasarkan:
a. tema;
b. karakteristik lokasi;
c. kondisi eksisting kawasan; dan
d. kewenangan.
Your Correction
