Correct Article 57
PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Pertanahan
Current Text
(1) Kementerian melakukan kerja sama Penyelenggaraan Pengembangan Pertanahan dengan Pemangku Kepentingan di atas tanah aset Pemangku Kepentingan.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk melakukan pencadangan tanah.
(3) Pencadangan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan kegiatan penyusunan:
a. inventarisasi potensi Pengembangan Pertanahan di atas tanah aset Pemangku Kepentingan; dan/atau
b. Rencana Induk Pengembangan Pertanahan di atas tanah aset Pemangku Kepentingan.
(4) Penyusunan inventarisasi potensi Pengembangan Pertanahan di tanah aset Pemangku Kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 sampai dengan Pasal 28.
(5) Penyusunan Rencana Induk Pengembangan Pertanahan di tanah aset Pemangku Kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 39.
Your Correction
