Correct Article 47
PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Pertanahan
Current Text
Pembangunan sarana, prasarana, dan utilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf c dilaksanakan sesuai dengan:
a. indikasi program; dan
b. pembagian blok lokasi Pengembangan Pertanahan.
Your Correction
