Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 47

PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Pertanahan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembangunan sarana, prasarana, dan utilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf c dilaksanakan sesuai dengan: a. indikasi program; dan b. pembagian blok lokasi Pengembangan Pertanahan.
Your Correction