Correct Article 46
PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Pertanahan
Current Text
(1) Persiapan pelaksanaan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf b dilaksanakan oleh tim koordinasi pembangunan Pengembangan Pertanahan.
(2) Persiapan pelaksanaan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah sertipikasi aset hasil penerapan instrumen Pengembangan Pertanahan.
Your Correction
