Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Pertanahan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Persiapan pelaksanaan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf b dilaksanakan oleh tim koordinasi pembangunan Pengembangan Pertanahan. (2) Persiapan pelaksanaan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah sertipikasi aset hasil penerapan instrumen Pengembangan Pertanahan.
Your Correction