Correct Article 44
PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Pertanahan
Current Text
(1) Pembangunan Pengembangan Pertanahan mengacu pada Rencana Induk Pengembangan Pertanahan.
(2) Pembangunan Pengembangan Pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan:
a. pembentukan tim koordinasi pembangunan Pengembangan Pertanahan;
b. persiapan pelaksanaan pembangunan;
c. pembangunan sarana, prasarana, dan utilitas; dan
d. pengelolaan aset hasil Pengembangan Pertanahan.
Your Correction
