Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Pertanahan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembangunan Pengembangan Pertanahan mengacu pada Rencana Induk Pengembangan Pertanahan. (2) Pembangunan Pengembangan Pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan: a. pembentukan tim koordinasi pembangunan Pengembangan Pertanahan; b. persiapan pelaksanaan pembangunan; c. pembangunan sarana, prasarana, dan utilitas; dan d. pengelolaan aset hasil Pengembangan Pertanahan.
Your Correction