Correct Article 43
PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Pertanahan
Current Text
Penerapan instrumen penyelenggaraan Pengembangan Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
Your Correction
