Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Pertanahan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penerapan instrumen penyelenggaraan Pengembangan Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
Your Correction