Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Pertanahan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) huruf b disusun sebelum pembangunan Pengembangan Pertanahan. (2) Pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction