Correct Article 42
PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Pertanahan
Current Text
(1) Pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) huruf b disusun sebelum pembangunan Pengembangan Pertanahan.
(2) Pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
