Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Pertanahan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sosialisasi dan promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) huruf a merupakan penyebarluasan informasi Penyelenggaraan Pengembangan Pertanahan kepada Pemangku Kepentingan yang memiliki keterkaitan dalam Penyelenggaraan Pengembangan Pertanahan. (2) Penyebarluasan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk: a. seminar; b. diskusi publik; c. forum investasi dan/atau pengembangan kawasan; dan/atau d. media dalam jaringan (daring).
Your Correction