Correct Article 41
PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Pertanahan
Current Text
(1) Sosialisasi dan promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) huruf a merupakan penyebarluasan informasi Penyelenggaraan Pengembangan Pertanahan kepada Pemangku Kepentingan yang memiliki keterkaitan dalam Penyelenggaraan Pengembangan Pertanahan.
(2) Penyebarluasan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk:
a. seminar;
b. diskusi publik;
c. forum investasi dan/atau pengembangan kawasan;
dan/atau
d. media dalam jaringan (daring).
Your Correction
