Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Pertanahan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pengembangan Pertanahan adalah kegiatan optimalisasi manfaat tanah dengan meningkatkan penggunaan tanah dan mengembangkan kawasan untuk menjadi lebih produktif, berdaya guna, dan bermanfaat untuk kepentingan umum, sesuai dengan rencana tata ruang dalam rangka mewujudkan pembangunan berkelanjutan. 2. Penyelenggaraan Pengembangan Pertanahan adalah kegiatan Pengembangan Pertanahan yang mencakup tahapan perencanaan, pelaksanaan, pembangunan, dan pengawasan. 3. Rencana Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RTR adalah hasil perencanaan tata ruang. 4. Pengembangan Pertanahan adalah dokumen perencanaan yang memberikan gambaran keseluruhan Pengembangan Pertanahan yang akan diselenggarakan. 5. Kawasan Berorientasi Transit yang selanjutnya disingkat KBT adalah kawasan yang ditetapkan dalam rencana tata ruang sebagai kawasan terpusat pada integrasi intermoda dan antarmoda yang berada pada radius 400 (empat ratus) meter sampai dengan 800 (delapan ratus) meter dari simpul transit moda angkutan umum massal yang memiliki fungsi pemanfaatan ruang campuran dan padat dengan intensitas pemanfaatan ruang sedang hingga tinggi. 6. Hak Atas Tanah adalah hak yang diperoleh dari hubungan hukum antara pemegang hak dengan tanah, termasuk ruang di atas tanah, atau ruang di bawah tanah untuk menguasai, memiliki, menggunakan, dan memanfaatkan, serta memelihara tanah, ruang di atas tanah, atau ruang di bawah tanah. 7. Kawasan Pengembangan Khusus adalah pengembangan yang dilakukan di dalam dan/atau di sekitar kawasan yang ditentukan berdasarkan kriteria ekonomi dan sosial yang memiliki dampak terhadap wilayah sekitarnya. 8. Pemangku Kepentingan adalah organisasi/instansi yang berkepentingan dan berpengaruh terhadap kinerja dan/atau kegiatan organisasi/instansi penyelenggaraan Pengembangan Pertanahan, yang meliputi kementerian/lembaga, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, lembaga negara, Badan Bank Tanah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, badan usaha, koperasi, badan hukum milik negara, badan hukum swasta, dan/atau masyarakat. 9. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang. 10. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang. 11. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang membidangi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pengadaan tanah dan pencadangan tanah, konsolidasi tanah dan pengembangan pertanahan, penilaian tanah dan ekonomi pertanahan. 12. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah adalah instansi vertikal Kementerian di provinsi. 13. Kantor Pertanahan adalah instansi vertikal Kementerian di kabupaten/kota.
Your Correction