Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan
keterampilan tertentu.
2. Jabatan Fungsional Keahlian adalah jabatan fungsional kualifikasi profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang keahliannya, dengan pelaksanaan tugas utama meliputi pengembangan pengetahuan, penerapan konsep dan teori, ilmu dan seni untuk pemecahan masalah, dan pemberian pengajaran dengan cara yang sistematis.
3. Jabatan Fungsional Keterampilan adalah jabatan fungsional kualifikasi teknisi atau penunjang profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan pengetahuan teknis di satu bidang ilmu pengetahuan atau lebih, dengan pelaksanaan tugas utama meliputi pelaksanaan kegiatan teknis yang berkaitan dengan penerapan konsep dan metode operasional di bidang ilmu pengetahuan tersebut serta pemberian pengajaran di tingkat pendidikan tertentu.
4. Kelas Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seorang Pegawai Negeri dalam rangkaian susunan instansi pemerintah yang meskipun berbeda dalam hal jenis pekerjaan, tetapi cukup setara dalam hal tingkat kesulitan dan tanggung jawab, dan tingkat persyaratan kualifikasi pekerjaan, dan digunakan sebagai dasar penggajian.
5. Jabatan Fungsional Penata Ruang adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan penyelenggaraan penataan ruang yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang.
6. Jabatan Fungsional Penata Pertanahan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan di bidang kebijakan teknis pertanahan, tenurial, dan pengembangan pertanahan.
7. Jabatan Fungsional Penata Kadastral adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan survei, pengukuran, dan pemetaan kadastral sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
8. Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan survei, pengukuran dan pemetaan Kadastral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
9. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disebut Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang.
(1) Tunjangan Kinerja diberikan terhitung sejak dilantik untuk:
a. Jabatan Fungsional Penata Ruang Ahli Utama;
b. Jabatan Fungsional Penata Pertanahan Ahli Utama, Jabatan Fungsional Penata Pertanahan Ahli Madya, Jabatan Fungsional Penata Pertanahan Ahli Muda dan Jabatan Fungsional Penata Pertanahan Ahli Pertama;
c. Jabatan Fungsional Penata Kadastral Ahli Madya, Jabatan Fungsional Penata Kadastral Ahli Muda dan Jabatan Fungsional Penata Kadastral Ahli Pertama;
dan
d. Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral Penyelia, Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral Mahir, Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral Terampil dan Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral Pemula.
(2) Tunjangan Kinerja diberikan terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan untuk Tunjangan Kinerja Jabatan Fungsional Penata Ruang Ahli Madya, Jabatan Fungsional Penata Ruang Ahli Muda, dan Jabatan Fungsional Penata Ruang Ahli Pertama.