Correct Article 5
PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang PEMBENTUKAN KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN PADANG LAWAS DAN KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN PROVINSI SUMATERA UTARA, KABUPATEN BURU SELATAN PROVINSI MALUKU, DAN KABUPATEN KONAWE KEPULAUAN PROVINSI SULAWESI TENGGARA
Current Text
(1) Kantor Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mulai menjalankan tugas dan fungsi paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
(2) Dalam hal Kantor Pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum menjalankan tugas dan fungsi, pelaksanaan tugas dan fungsi dilaksanakan oleh pejabat yang ditunjuk oleh masing-masing kepala kantor wilayah badan pertanahan nasional.
Your Correction
