Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Bidang Tanah adalah bagian permukaan bumi berupa satuan bidang yang berbatas.
2. Hak Pengelolaan adalah hak menguasai dari negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegang Hak Pengelolaan.
3. Hak Atas Tanah adalah hak yang diperoleh dari hubungan hukum antara pemegang hak dengan tanah, termasuk ruang di atas tanah, dan/atau ruang di bawah
tanah untuk menguasai, memiliki, menggunakan, dan memanfaatkan, serta memelihara tanah, ruang di atas tanah, dan/atau ruang di bawah tanah.
4. Tim Peneliti Tanah Musnah adalah tim yang dibentuk oleh Kepala Kantor Pertanahan dalam rangka melaksanakan identifikasi, inventarisasi dan pengkajian tanah musnah.
5. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang.
6. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang.
7. Kantor Pertanahan adalah instansi vertikal Kementerian di kabupaten/kota.