Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Audit Tata Ruang
PERMEN Nomor 17 Tahun 2017
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
PERMEN Nomor 17 Tahun 2017
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
KETENTUAN UMUM
MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
DASAR AUDIT TATA RUANG
TAHAPAN AUDIT TATA RUANG
Umum
Pembentukan Tim Audit Tata Ruang
Perencanaan Audit Tata Ruang
Umum
Penentuan Delineasi Audit Tata Ruang
Penentuan Jangka Waktu Audit Tata Ruang
Penentuan Kebutuhan Sarana Audit Tata Ruang
Penentuan Pembiayaan Audit Tata Ruang
Pelaksanaan Audit Tata Ruang
Umum
Kesesuaian Pemanfaatan Ruang dengan Rencana Tata Ruang
Kesesuaian Pemanfaatan Ruang dengan Izin Pemanfaatan Ruang yang Diberikan oleh Pejabat Berwenang
Kesesuaian Pemanfaatan Ruang dengan Persyaratan Izin Yang Diberikan oleh Pejabat yang Berwenang
Penutupan atau Tidak Memberikan Akses terhadap Kawasan yang Dinyatakan oleh Peraturan Perundang-Undangan sebagai Milik Umum
Penentuan Tipologi Pelanggaran Bidang Penataan Ruang
PENYUSUNAN LAPORAN HASIL AUDIT TATA RUANG
TINDAK LANJUT HASIL AUDIT TATA RUANG
KERAHASIAAN DATA DAN INFORMASI AUDIT TATA RUANG
KETENTUAN PERALIHAN
KETENTUAN PENUTUP