Correct Article 6
PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang JABATAN DAN KELAS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS ANGGARAN, JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PENGELOLAAN KEUANGAN ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA NEGARA, JABATAN FUNGSIONAL ANALIS HUKUM, JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PENGEMBANGAN KOMPETENSI APARATUR SIPIL NEGARA, JABATAN FUNGSIONAL PENERJEMAH, JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN, JABATAN FUNGSIONAL PENGGERAK SWADAYA MASYARAKAT, JABATAN FUNGSIONAL PENATA LAKSANA BARANG, DAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KEUANGAN ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Current Text
(1) Tunjangan Kinerja Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dibayarkan berdasarkan Kelas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Besaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemberian Tunjangan Kinerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan pemberian Tunjangan Kinerja di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Your Correction
