Article 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Tanah negara bekas tanah terlantar adalah tanah yang sudah ditetapkan sebagai tanah terlantar dihapuskan haknya diputus hubungan hukumnya dan ditegaskan menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh Negara merupakan Tanah Cadangan Umum Negara yang selanjutnya disingkat TCUN.
2. Pendayagunaan TCUN adalah pemanfaatan TCUN melalui peruntukan dan pengaturan peruntukan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah untuk kepentingan masyarakat melalui reforma agraria, program strategis negara, dan untuk cadangan negara lainnya.
3. Peternakan adalah segala urusan yang berkaitan dengan sumber daya fisik, Benih, Bibit dan/atau Bakalan, Pakan, Alat dan Mesin Peternakan, budi daya Ternak, panen, pascapanen, pengolahan, pemasaran, dan pengusahaannya.
4. Ternak adalah Hewan peliharaan yang produknya diperuntukkan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa, dan/atau hasil ikutannya yang terkait dengan pertanian.
5. Masyarakat adalah perorangan atau kelompok orang.
6. Menteri/Kepala adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria, tata ruang dan pertanahan.
7. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.