Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang PEDOMAN KEPROTOKOLAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG BADAN PERTANAHAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pejabat pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang kesekretariatan melakukan pembinaan penyelenggaraan Keprotokolan kepada ASN di lingkungan Kementerian ATR/BPN. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara teknis dilakukan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Keprotokolan. (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat berupa: a. sosialisasi; b. pelatihan di bidang keprotokolan; dan/atau c. monitoring dan evaluasi.
Your Correction