Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang PEDOMAN KEPROTOKOLAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG BADAN PERTANAHAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 dapat disesuaikan dengan situasi, kondisi, sifat acara, dan kepatutan.
Your Correction