Correct Article 7
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang PEDOMAN KEPROTOKOLAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Current Text
(1) Tata Penghormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c diselenggarakan untuk seremonial dalam Acara Resmi yang dihadiri Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, perwakilan negara asing dan/atau kepala organisasi internasional, serta Tokoh Masyarakat Tertentu.
(2) Tata Penghormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penghormatan menggunakan Bendera Negara;
b. penghormatan menggunakan Lagu Kebangsaan INDONESIA Raya; dan/atau
c. bentuk penghormatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan mengenai Tata Penghormatan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
