Correct Article 6
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang PEDOMAN KEPROTOKOLAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Current Text
(1) Tata Upacara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf b ditujukan untuk:
a. upacara bendera; dan
b. upacara bukan upacara bendera.
(2) Upacara bendera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. upacara hari ulang tahun proklamasi kemerdekaan Republik INDONESIA;
b. upacara hari besar nasional; dan
c. upacara hari ulang tahun Kementerian ATR/BPN.
(3) Upacara bukan upacara bendera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. upacara pembukaan/penutupan rapat kerja nasional;
b. upacara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan;
c. serah terima jabatan;
d. upacara wisuda;
e. pembukaan/penutupan dalam rangka rangkaian peringatan hari ulang tahun Kementerian ATR/BPN;
f. penyerahan sertipikat;
g. penandatanganan naskah kerja sama;
h. peletakan batu pertama;
i. peresmian gedung/bangunan;
j. kunjungan kerja; dan
k. Acara Resmi lainnya.
(4) Ketentuan mengenai Tata Upacara tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
