Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang PEDOMAN KEPROTOKOLAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG BADAN PERTANAHAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tata Tempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a mengatur penempatan orang yang berhak menerima prioritas dalam urutan tempat. (2) Orang yang berhak menerima prioritas dalam urutan tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disesuaikan dengan jabatan dan/atau kedudukannya di dalam pemerintahan atau masyarakat. (3) Ketentuan mengenai Tata Tempat tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction