Correct Article 3
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang PEDOMAN KEPROTOKOLAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Current Text
(1) Penyelenggaraan Keprotokolan pada Acara Resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan oleh Petugas Protokol.
(2) Petugas Protokol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Petugas Protokol di lingkungan sekretariat jenderal melaksanakan tugas Keprotokolan untuk:
1) Menteri/Kepala;
2) wakil Menteri/wakil Kepala;
3) sekretaris jenderal; dan 4) staf ahli;
b. Petugas Protokol di lingkungan direktorat jenderal;
c. Petugas Protokol di lingkungan inspektorat jenderal;
d. Petugas Protokol di lingkungan badan pengembangan sumber daya manusia;
e. Petugas Protokol di lingkungan perguruan tinggi di bawah Kementerian ATR/BPN;
f. Petugas Protokol di lingkungan Kantor Wilayah; dan
g. Petugas Protokol di lingkungan Kantor Pertanahan.
(3) Petugas Protokol di lingkungan sekretariat jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berada di bawah koordinasi pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan sekretariat jenderal yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang Keprotokolan.
(4) Petugas Protokol di lingkungan direktorat jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berada di bawah koordinasi pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan masing-masing direktorat jenderal yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang kesekretariatan.
(5) Petugas Protokol di lingkungan inspektorat jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berada di bawah koordinasi pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan inspektorat jenderal yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang kesekretariatan.
(6) Petugas Protokol di lingkungan badan pengembangan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf d berada di bawah koordinasi pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan badan pengembangan sumber daya manusia yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang kesekretariatan.
(7) Petugas Protokol di lingkungan perguruan tinggi di bawah Kementerian ATR/BPN sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf e berada di bawah koordinasi pejabat
administrator di lingkungan perguruan tinggi di bawah Kementerian ATR/BPN yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang administrasi umum.
(8) Petugas Protokol di lingkungan Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f berada di bawah koordinasi pejabat administrator di lingkungan Kantor Wilayah yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang ketatausahaan.
(9) Petugas Protokol di lingkungan Kantor Pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g berada di bawah koordinasi pejabat pengawas di lingkungan Kantor Pertanahan yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang ketatausahaan.
Your Correction
