Correct Article 2
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang PEDOMAN KEPROTOKOLAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Current Text
(1) Penyelenggaraan Keprotokolan dilaksanakan pada Acara Resmi yang dihadiri oleh Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, Tamu, Tokoh Masyarakat Tertentu, perwakilan negara asing, kepala organisasi internasional, dan/atau undangan lainnya.
(2) Acara Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Kementerian ATR, perguruan tinggi di bawah Kementerian ATR/BPN, Kantor Wilayah, dan Kantor Pertanahan.
Your Correction
