Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang PEDOMAN KEPROTOKOLAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG BADAN PERTANAHAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggaraan Keprotokolan dilaksanakan pada Acara Resmi yang dihadiri oleh Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, Tamu, Tokoh Masyarakat Tertentu, perwakilan negara asing, kepala organisasi internasional, dan/atau undangan lainnya. (2) Acara Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Kementerian ATR, perguruan tinggi di bawah Kementerian ATR/BPN, Kantor Wilayah, dan Kantor Pertanahan.
Your Correction